PERKAWINAN YANG DILARANG ISLAM

Saudaraku… ternyata ada beberapa sistem perkawinan yang dilarang dalam islam, mau tahu perkawinan apa saja dilarang oleh islam…. Oke deh yuk sama-sama kita baca…

Kawin Mut`ah

Kawin ini dikenal juga dengan kawin Muaqqad artinya kawin untuk waktu tertentu atau kawin munqathi artinya kawin terputus, yaitu seorang laki-laki mengikat perkawinan dengan perempuan untuk beberapa hari, seminggu atau sebulan. Perkawinan ini diharamkan oleh islam, menurut kesepakatan mazhab ahli sunnah Waljama`ah. Mazhab Syi`ah, memperbolehkan kawin mut`ah padahal hadits-hadits menunjukkan haram kawin mut`ah.

Kawin ini dikatakan mut`ah artinya senang-senang, karena akadnya hanya semata-mata untuk senang-senang saja antara laki-laki dan perempuan dan untuk memuaskan nafsu, bukan untuk bergaul sebagai suami istri, bukan untuk mendapatkan keturunan atau hidup sebagai suami istri dengan hidup membina rumah tangga sejahtera. Perkawinan mut`ah bertentangan dengan hukum-hukum al-quran tentang perkawinan atau aturan tentang thalaq, Iddah dan waris.

Dalam perkawinan mut`ah tidak ada aturan tentang thalaq karena perkawinan itu akan berakhir dengan habisnya waktu yang ditentukan. Iddah dalam kawin mut`ah itu dua kali haid, bagi perempuan yang masih haid. empat puluh hari bagi perempuan yang sudah tidak berdarah haid dan tidak ada hak waris mewaris bagi “suami istri” tersebut.

Hadis Rasulullah s.a.w telah mengharamkan nikah mut`ah

Wahai sekalian manusia, sesungguhnya saya pernah mengizinkan kalian untuk kawin mut`ah, ingatlah bahwa sekarang Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat” (Riwayat Ahmad, Muslim dan Ibnu Hibban).

Ali bin Abi Thalib berkata :

“ Rasulullah s.a.w telah melarang kawin mut`ah diwaktu perang khaibar dan mengharamkan makan daging himar jnak” ( Riwayat Bukhari dan Muslim)

Abdullah bin Umar r.a berkata :

” Rasulullah s.a.w bersabda: pernah diizinkan kapada kami untuk kawin mut`ah selama tiga hari, kemudian diharamkan. Demi Allah saya tidak melihat seseorang yang kawin mut`ah padahal ia beristri kecuali saya akan merajamnya dengan batu” ( Riwaya Ibnu Majah).

Akad dengan niat menthalaq

Seseorang yang mengawini perempuan dan dihatinya ada ninyat untuk menceraikannya, hukumnya sama dengan nikah mut`ah, akadnya bathil meskipun para ulama sepakat menghalkannya. Para ulama terutama tokoh-tokoh shahabat melarang adanya kawin mut`ah tidak lain karena nikahnya hanya untuk waktu tertentu dan kawin dengan niat akan menceraikannya sama seperti kawin untuk waktu tertentu, ini sama dengan nikah mut`ah dan maksudnya adalah menipu, karena itu lebih patut untuk dibathalkan. Perkawinan semacam ini hanyalah main-main.

Nikah Tahlil

Orang melayu menamakannya Cina Buta, yaitu perkawinan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang telah diceraikan suaminya sampai tiga kali. Setelah habis iddahnya perempuan itu diceraikan supaya halal dikawini oleh bekas suaminya yang telah menthalaq tiga kali. Nikah ini hukumya haram termasuk dosa besar yang dikutuk Allah ta`ala. Rasulullah s.a.w bersabda :

“ Allah Mengutuk Muhalli (yang menikahi) dan yang menyuruh menikah”( Riwayat Ahmad dari Abu Hurairah)

Rasulullah s.a.w menamai laki-laki yang kawin dengan maksud agar perempuan yang ia kawini dapat dirujuk oleh bekas suaminya dengan sebutan Bandot Sewaan. Dalam hadits dikatakan :

“ Tahukan kalian apakah bandot sewaan itu?. Para sahabat menjawab “tidak ya rasulullah” Beliau bersabda : “ Bandot sewaan adalah muhalli, Allah melaknat muhallil dan orang yang menyuruhnya”( riwayat ibnu majah dan al-hakim)

Pandangan Ibu Taimiyah tentang nikah Tahlil

Ibnu Taimiyah Berkata :

Agama Allah bersih dari aturan yang mengahramkan kehormatan seorang wanita kemudian dihalakan dengan bandot sewaan yang tidak ada niat untuk mengawinkannya, tidak akan membentuk ikatan keluarga, tidak mengingikan hidup bersama dengan perempuan yang ”dinikahi”nya. Kemudian dicaraikannya lantas perempuan itu halal bagi suaminya. Perbuatan seperti itu adalah pelacuran dan zina seperti yang dikatakan oleh para sahabat Rasulullah s.a.w. bagaimana mungkin barang yang diharamkan menjadi halal, yang keji menjadi baik, yang najis menjadi suci.

Kawin dengan bekas istri yang pernah dithalaq tiga

Apabila seorang laki-lki menceraikan istri sampai tiga kali, bukan tiga kali dengan satu ucapan, maka ia tidak halal rujuk kepada istrinya, kecuali bila si istri sudah pernha kawin dengan laki-laki lain, kemudian dicerai dan habis iddahnya. Perkawinan harus merupakan perkawinan yang benar, bukan untuk maksud tahlil.

Firman Allah s.w.t

” Maka apabila si suami mencaraikan (sudah thalaq yang kedua)maka perempuan itu tidak halal baginya sebelum ia kawin dengan suami lain. Kemudian jika seamiyang lain itu menceraikannya maka tidak ada dosa bagi keduannya (suami pertama dan istri pernah diceraikan) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.” ( 2 Al-Baqarah : 230)

Dengan demikian maka seorang perempuan tidak hala bagi suami yang pertama kecuali dengan syarat sebagai berikut :

  1. Perkawinan dengan suami kedua adalah perkawinan yang sah. Karena perkawinan fasid tidak dapat menghalalkan wanita di thalaq tiga kali suami yang pertama
  2. Perkawinan yang kedua bagi si perempuan adalah perkawinan atas dasar cinta bukan maksud tahlil (menghalalkan)
  3. Wanita itu sudah dicampuri oleh suami kedua – setelah akad – dan si laki-laki sudah merasakan madu dari istrinya dan istrinya juga sudah menikmati ” madu” suaminya.
  4. Hikmah dari perkawinan ini adalah untuk mengajar suami pertema biar ia tahu bahwa istrinya tidak halal lagi baginya setelah ia thalaq tiga kali. Kecuali apabila mantan istrinya  sudah kawin dengan laki-laki lain.

Wallahua`lam Bissawab